Kuala Pembuang, 16 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan pencocokan data bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Seruyan dalam rangka mendukung pelaksanaan legalisasi aset bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Program 3 Juta Rumah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses koordinasi antarinstansi untuk menyelaraskan dan memverifikasi data yang diperlukan dalam pelaksanaan program. Pencocokan data dilakukan guna memastikan kesesuaian informasi administrasi dan data pendukung sebagai dasar pelaksanaan legalisasi aset.
Dalam kegiatan tersebut, kedua instansi melakukan pembahasan terhadap data yang telah dihimpun, verifikasi dokumen pendukung, serta penyelarasan informasi yang berkaitan dengan objek dan subjek penerima manfaat Program 3 Juta Rumah. Proses ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran tahapan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pencocokan data ini, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Seruyan terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan legalisasi aset MBR Program 3 Juta Rumah secara tertib, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
