Kuala Pembuang, 16 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan Sosialisasi Sertipikasi Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program sertipikasi tanah bagi penerima manfaat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta mengenai pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, khususnya terkait proses sertipikasi tanah, persyaratan administrasi, mekanisme pengajuan, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Selain penyampaian materi, kegiatan dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dan koordinasi untuk menyamakan pemahaman antara para pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai mekanisme dan tahapan sertipikasi dalam Program 3 Juta Rumah, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
