Muara Teweh – Selasa 7/4/2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan, bertempat di ruang rapat DPRD Barito Utara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri sebanyak 13 anggota DPRD serta 21 peserta dari unsur eksekutif dan undangan terkait. Agenda rapat meliputi pembukaan, penjelasan materi, sesi tanya jawab, hingga penyampaian kesimpulan.
Waket II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam RDP menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Utara agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” ujarnya saat memimpin rapat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berwawasan lingkungan.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk pembahasan lanjutan sebelum masuk tahap berikutnya. (Red)
