Kuala Pembuang, 19 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan klarifikasi permohonan mediasi sengketa pertanahan sebagai tindak lanjut atas pengaduan permohonan mediasi dari masyarakat Kabupaten Seruyan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan yang disampaikan oleh para pihak. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan sengketa guna mendukung proses mediasi yang tertib dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembahasan terkait dokumen pendukung serta kronologi permasalahan yang menjadi objek pengaduan. Hal tersebut bertujuan untuk memperjelas pokok permasalahan sebelum proses mediasi dilaksanakan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, penanganan sengketa pertanahan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
