Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Seruyan.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi, sehingga proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Semoga sinergi ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta perlindungan dan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Bersinergi, berkolaborasi, dan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat.
