Kuala Pembuang, 14 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan penyuluhan terkait Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) pada areal Pelepasan Kawasan Hutan kategori PKH Tata Batas Kawasan Hutan di Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya data P4T dalam mendukung penataan pertanahan, khususnya pada wilayah yang telah mengalami pelepasan kawasan hutan. Dalam penyuluhan tersebut, disampaikan informasi terkait status penguasaan dan pemilikan tanah, penggunaan dan pemanfaatannya, serta kaitannya dengan tata batas kawasan hutan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pertanahan di wilayahnya, sehingga dapat mendukung proses pendataan yang akurat dan penataan ruang yang tertib. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Seruyan.
