Kuala Pembuang, 14 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan mendukung menerapkan percepatan layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat menjadi 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Penerapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyederhanakan proses pelayanan pertanahan.
Percepatan layanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 10 Agustus 2026. SEB tersebut mengatur percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Dalam penerapannya, proses layanan peralihan hak dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu maksimal dua hari untuk penyelesaian akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tiga hari untuk verifikasi dan validasi BPHTB, serta lima hari untuk proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan.
Kebijakan ini menjadi langkah dalam menyederhanakan proses layanan peralihan hak dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur. Sebelumnya, proses penerbitan sertipikat peralihan hak rata-rata dapat mencapai 55 hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan siap menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Percepatan layanan ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan secara lebih cepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
