Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Melaksanakan Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan Berusaha atas nama M. Ikhsan Adriansyah Jenie Kuasa Hipbone Indonesia di Desa Halimaung Jaya

Kuala Pembuang, 11 Agustus 2026

Desa Halimaung Jaya — Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk kegiatan berusaha atas nama M. Ikhsan Adriansyah Jenie selaku Kuasa Hipbone Indonesia, yang berlokasi di Desa Halimaung Jaya.

Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan berusaha merupakan analisis dan dokumen resmi yang memuat persyaratan terkait penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dokumen ini menjadi salah satu dasar penting dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta mendukung proses pelayanan perizinan kegiatan berusaha.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemeriksaan data dan dokumen yang berkaitan dengan lokasi permohonan. Selanjutnya, petugas melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi aktual tanah yang menjadi objek Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Dalam peninjauan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap letak dan batas lokasi, kondisi fisik tanah, penggunaan tanah, penguasaan dan pemanfaatan tanah, akses menuju lokasi, serta kondisi lingkungan sekitar. Data yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan data administrasi dan data spasial yang tersedia.

Kegiatan lapangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa data mengenai objek yang dimohonkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil pengumpulan data dan informasi selanjutnya digunakan sebagai bahan analisis dalam penyusunan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Melalui kegiatan tersebut, aspek pertanahan pada lokasi rencana kegiatan berusaha dapat dikaji secara lebih menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat sebagai bahan dalam proses pelayanan pertanahan dan pemenuhan persyaratan kegiatan berusaha.

Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Halimaung Jaya menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung kepastian dalam penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan tahapan perizinan berusaha dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian terhadap aspek pertanahan pada lokasi yang dimohonkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *