Kuala Pembuang, 20 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Sosialisasi INTIP Partisipatif Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyampaian informasi mengenai pelaksanaan program INTIP Partisipatif kepada masyarakat dan pihak terkait.
Sosialisasi membahas pelaksanaan INTIP Partisipatif, termasuk tahapan kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta peran masyarakat dalam mendukung proses pengumpulan dan pemutakhiran data pertanahan. Penyampaian informasi ini menjadi bagian penting agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan pemahaman yang sama.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan INTIP Partisipatif Tahun 2026, termasuk data dan informasi yang berkaitan dengan bidang tanah. Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyampaikan informasi serta memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Sosialisasi INTIP Partisipatif Tahun 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan pertanahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung ketersediaan data pertanahan yang lebih lengkap dan akurat.
