Kuala Pembuang, 04 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan yang harus dilalui pemohon sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti. Pengambilan sumpah dilakukan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon terkait kehilangan sertipikat hak atas tanah.
Dalam pelaksanaannya, pemohon menyampaikan pernyataan di bawah sumpah mengenai kronologi kehilangan sertipikat serta memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar tidak lagi dikuasai atau dimiliki.
Melalui tahapan ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
