Kuala Pembuang, 02 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan silaturahmi dan pelaporan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipindahtugaskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses administrasi kepegawaian terkait perpindahan tugas pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam kegiatan tersebut, pegawai yang dipindahtugaskan melakukan pelaporan secara resmi sebagai bentuk pencatatan administrasi sekaligus penyampaian kesiapan dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi antar pegawai serta memperkuat koordinasi antar satuan kerja guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di masing-masing kantor pertanahan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, proses perpindahan pegawai dapat berjalan secara tertib serta mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
