DPRD Kota Palangka Raya Bentuk Pansus, Bahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menetapkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi fokus kerja selama masa sidang hingga awal Juli 2026.

Mulai dari pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), hingga evaluasi pendapatan asli daerah (PAD). Seluruhnya telah masuk dalam jadwal resmi yang disepakati bersama Pemerintah Kota Palangka Raya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan rapat Banmus yang digelar bersama pemerintah kota untuk menyusun agenda kegiatan DPRD hingga awal Juli 2026. Sejumlah program prioritas telah dijadwalkan untuk memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan optimal.

Salah satu agenda utama adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025. Setelah resmi dibentuk, pansus akan bekerja menelaah berbagai temuan dan catatan hasil pemeriksaan sebelum akhirnya DPRD menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD juga akan memulai pembahasan sejumlah Raperda. Di antaranya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Subandi menjelaskan, pembahasan Raperda akan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah seluruh proses di DPRD selesai, dokumen akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

DPRD juga menjadwalkan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah mitra. Komisi I dijadwalkan menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi II dengan Dinas Perhubungan, sedangkan Komisi III akan melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan terkait penempatan dan manajemen tenaga guru di Kota Palangka Raya.

Di bidang pengawasan, masing-masing komisi juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perangkat daerah dan fasilitas pelayanan publik.

Komisi I akan meninjau pengelolaan aset daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Komisi II akan meninjau pelayanan publik pada OPD terkait, sementara Komisi III akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah serta fasilitas kesehatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *