Kuala Pembuang, 29 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tenaga outsourcing bersama PT. Berkat Rezki Nusantara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga pendukung di lingkungan kantor. Penandatanganan PKWT dilakukan sebagai dasar hukum hubungan kerja antara tenaga outsourcing dengan pihak penyedia jasa.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mencakup penyampaian informasi terkait hak dan kewajiban tenaga kerja, serta ketentuan yang berlaku selama masa perjanjian berlangsung.
Melalui kegiatan ini, pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dapat berjalan dengan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
