Kuala Pembuang, 30 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan verifikasi dan penandatanganan kontrak Kegiatan PBT Terintegrasi ILASPP sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program di tahun anggaran berjalan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan PBT Terintegrasi ILASPP di Kabupaten Seruyan.
Selain itu, penandatanganan kontrak dilakukan sebagai bentuk kesepakatan kerja antara para pihak yang terlibat, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan PBT Terintegrasi ILASPP dapat terlaksana secara tertib administrasi dan mendukung kelancaran program di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan.
