Pemprov Kalteng Siap Dukung dan Kawal Pelaksanaan Program B50

PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat menargetkan implementasi serentak program wajib (mandatory) pencampuran biodiesel berbasis sawit sebesar 50 persen atau B50 pada bahan bakar solar secara nasional mulai 1 Juli 2026. Sejumlah uji coba pada berbagai moda transportasi telah rampung dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan program tersebut.

Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memastikan Pemerintah Provinsi Kalteng siap mendukung dan mengawal pelaksanaan program B50 di daerah.

“Untuk B50 dipastikan berjalan. Ini kan kebijakan pemerintah pusat. Pasti kami bersambut gayung untuk itu dan mengawalnya,” ujar Agustiar Sabran.

Menurutnya, implementasi B50 tidak hanya mendukung program energi nasional, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, mengingat Kalteng merupakan salah satu wilayah penghasil bahan baku sawit yang cukup besar.

“Karena dalam program itu juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Di sini kan hulunya banyak. Untuk B50, bahan bakunya juga berasal dari daerah penghasil sawit seperti Kalteng,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *